Jumat, 18 Juli 2014

NAMA ANGGOTA & TANGGAL LAHIR MEMBER JKT48

Pasti kalian penasaran tentang tanggal lahir member-member JKT48 ?? 

Berikut saya bagi info tentang tanggal lahir para Member :) 

NAMA ANGGOTA & TANGGAL LAHIR MEMBER JKT48

Tim J

Kapten dari Tim J adalah Devi Kinal Putri
JKT48 Generasi 1
NamaTanggal lahir
Ayana Shahab3 Juni 1997 
Beby Chaesara Anadila18 Maret 1998 
Delima Rizky25 Oktober 1997 
Devi Kinal Putri2 Januari 1996 
Frieska Anastasia Laksani4 Maret 1996 
Gabriela Margareth Warouw11 April 1998 
Ghaida Farisya29 Mei 1995 
Jessica Vania Widjaja22 Januari 1996 
Jessica Veranda Tanumihardja19 Agustus 1993 
Melody Nurramdhani Laksani24 Maret 1992 
Nabilah Ratna Ayu Azalia11 November 1999 
Rezky Wiranti Dhike22 November 1995 
Rica Leyona19 Agustus 1991 
Sendy Ariani12 Agustus 1993 
Shania Junianatha27 Juni 1998 
Sonia Natalia Winarto17 Desember 1997 
JKT48 Generasi 2
NamaTanggal lahir
Dena Siti Rohyati15 Maret 1997 
Jennifer Rachel Natasya10 April 1999 
Thalia Ivanka Elizabeth Frederik29 Juni 1999 
AKB48 Generasi 3
NamaTanggal lahir
Haruka Nakagawa10 Februari 1992 

Tim KIII

Kapten dari Tim KIII adalah Shinta Naomi.
JKT48 Generasi 2
NamaTanggal lahir
Alicia Chanzia Ayu Kemaseh24 Mei 1999 
Cindy Yuvia14 Januari 1998 
Della Delila15 November 1998 
Dwi Putri Bonita17 November 1997 
Fakhiryani Harrya Shafariyanti14 Juli 1995 
Jennifer Hanna Sutiono26 Januari 1998 
Lidya Maulida Djuhandar17 Agustus 1996 
Nadila Cindi Wantari23 September 1998 
Natalia28 Desember 1996 
Noella Sisterina16 November 1997 
Novinta Dhini Soetopo26 November 1995 
Priscillia Sari Dewi05 April 1999 
Ratu Vienny Fitrilya23 Februari 1996 
Riskha Fairunissa22 Maret 1996 
Rona Ariesta Anggreani19 Maret 1995 
Saktia Oktapyani01 Oktober 1995 
Shinta Naomi4 Juni 1994 
Sinka Juliani4 Juli 1996 
Thalia22 Desember 1996 
Viviyona Apriani13 April 1994 
AKB48 Generasi 5
Rina Chikano23 April 1993 

FANSJKT48 BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN !!  


Sabtu, 07 September 2013

Cold Storage

Cold storage, adalah suatu fasilitas yang sering digunakan dalam penyimpanan bahan-bahan hasil pertanian dan industry. Dengan mendinginkan suhu suatu bahan atau produk, maka aktifitas enzim atau mikroba yang berada didalamnya akan berkurang. Sehingga kerusakan atau penurunan mutu dapat dihambat. Pada sayur-sayuran atau buah-buahan, kontrol pada proses pendinginan merupakan factor kritis, karena bisa mengakibatkan chilling injury, bila dibawah suhu tertentu.

Bangunan cold storage adalah sebuah struktur yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam bahan agar tidak mengalami pembusukan, hingga pada waktunya akan dikirimkan kepada yang akan menggunakannya, yang mana pencegahan terjadinya kerusakan, menggunakan proses pendinginan atau penurunan suhu. Cold storage dapat digambarkan sebagai struktur atau bangunan besar yang memiliki fungsi seperti lemari pendingin. Bangunan dengan temperature yang rendah ini tentunya baru bisa digunakan dengan baik jika ruangan tertutup dengan sangat rapat. Dalam pengertian tidak ada sirkulasi udara (udara yang keluar masuk), dan menggunakan peralatan pendingin (refrigerator), yang mengeluarkan udara dingin dan menjaga suhu tetap rendah.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembuatan atau membangun sebuah cold storage, yaitu :
  • Ketebalan dan jenis insulasi dari konstruksi akan menentukan kecepatan perpindahan panas, karena panas dari luar berpindah melalui palfond, lantai dan dinding.

  • Pembukaan dan penutupan pintu secara cepat tentunya sangat berguna dlam menjaga temperature tetap dalam kondisi rendah. Karena semakin lama pitu dalam kondisi terbuka, maka suhu panas dari luar ruangan akan masuk. Sehingga cara penggunaan dan pengoperasian ruangan ini akan sangat sangan berpengaruh pada temperature ruangan.

  • Desain lantai dari cold storage adalah salah satu perhitungan terpenting dalam membuat cold storage yang aman serta terbebas dari resiko kerusakan struktur yang disebabkan proses pengembangan dan penyusutan. Hal ini disebabkan oleh karena lantai lantai tentunya akan memperoleh beban temperature dingin yang pasti akan masuk kedalam pondasi, sehingga  dapat menyebabkan kerusakan pada lantai. Oleh karena itu, maka perencanaan lantai harus dipastikan benar-benar kedap dari udara dingin. Pada cold storage, biasanya pada bagian bawah lantai, dilapisi menggunakan bahan Styrofoam dengan kepadatan tinggi, ditambah lagi dengan pengecoran barmutu tinggi, dan juga dilengkapi dengan pipa hawa, sehingga temperature dibagian bawah lantai tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh temperature rendah yang berada diatasnya. Selain hal tersebut, tentunya harus diperhitungkan juga beban rak0rak yang akan ditempatkan diatasnya, juga diperhitungkan beban bila menggunakan forklift.

  • Tipe panel isolasi, banyak terdapat bahan-bahan untuk membuat panel isolasi, seperti diantaranya yang terdapat pada table dibawah ini :



tipe panel
 Nilai U, W/m² °C
Bobot, kg/m²
Penyerapan air yang dimungkinkan
Polystirene
0.34
11.2
1.00%
Styrofoam
0.24
13.3
0.50%
Polyurethane
0.3
13.3
2%
Mineral Wool
0.38
19
50%

Salah satu bahan yang sering digunakan dalam pembuatan cold storage adalah polysterene, yang sudah banyak digunakan semenjak tahun 60-an. Pilihan ini banyak digunakan karena bobotnya lebih ringan dibandingkan yang lain, dan lebih ekonomis.

Jenis bahan lain, yaitu Styrofoam, memiliki sifat untuk menahan beban yang lebih besar. Sebab itu, banyak dipergunakan dalam pembuatan lantai, meskipun bahan styrofoan belum digunakan sebagai penggunaan panel.

Polyurethane, meskipun harganya lebih tinggi dibandingkan yang lain, tetapi mempunyai kelebihan, yaitu nilai U (koefisien perpindahan panas) yang lebih baik bila dibandingkan terhadap bahan lainnya.

Panel mineral wool banyak digunakan pada situasi tertentu, diantaranya situasi dengan resiko kebakaran yang tinggi. Bahkan banyak disarankan agar tidak dipakai. Karena harganya mahal, sehingga tidak ekonomis, dan yang paling penting, kemampuan penyerapan air, yang berarti bila terjadi kebocoran uap, maka akan mengakibatkan terbentuknya es secara berlebihan, yang mengakibatkan pertambahan bobot yang besar, sehingga bila dipergunakan pada sebagian besar bangunan, dapat menyebabkan banguna runtuh.

Sama seperti bangunan lainnya, maka beban yang mempengaruhi cold storage pada umumnya serupa dengan bangunan lainnya.yaitu :

  • Beban mati
  • Beban hidup
  • Beban angin
  • Beban gempa
  • Beban terhadap perubahan suhu

Beban terhadap perubahan suhu adalah perbedaan yang tidak dimiliki oleh bangunan lainnya, sebab didalam cold storage, temperature dapat mencapai -25°C, bahkan lebih rendah lagi, sedangkan temperature diluar cold storage mencapai +36°C. perbedaan suhu yang sangat signifikan inilah yang menyebabkan beberapa bagian yang terdapat pada cold storage, berbeda dengan struktur lain.

Cara penyimpanan pada cold storage dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:


  • Debit aliran udara (sebaiknya diusahakan ±100 cfm/ton produk
  • Temperature udara terendah
  • Tumpukan produk
  • Ventilasi antar produk

Galau

Galau

iya..
hari ini valentine..
tapi gw mau membahas tentang sesuatu yang bernama GALAU..
galau yang itu lho... yang bisa bikin orang gak makan berhari-hari..
bikin orang gak bisa tidur..
bikin temen-temen gw jadi gila-gilaan di kelas..
contoh orang yang sedang galau:
bayangin nih bocah..
baru berapa bulan menatap langit.. langsung galau..
emang sih ya.. semua orang pasti pernah merasakan yang namanya galau..
senang rasanya ketika berhasil membuat sahabat sendiri galau..
rasanya seperti ada orang yang sedang merasakan penderitaan sebatin dengan lu :p

tapi..
kalo mau jujur-jujuran ya..
gak semua orang pernag merasakan yang namanya galau..
gw salah satunya..
pedoman gw adalah :

tepat!!
gak ada yang namanya galau di kamus kehidupan gw..
karna...
karenaaaa...
gw telah meletakan kata GALAU telah gw masukan kedalam trash yang gak bisa dihapus..
jadi..
tetep aja ada efeknya..
kayak tumor yang udah di operasi tapi tumbuh lagi..
iya.. kayak gitu...
itulah yang gw benci dari galau..
sayangnya.. sebenci-bencinya gw sama galau.. gw tetap tak akan bisa terpisah darinya..
oke.. mari kita mengganti topik yang layak..

biasanya...
orang galau akan merasakan efeknya yang seperti ini:
orang galau akan merasakan perih walaupun tak ada luka..
merasa terluka parah walaupun tanpa darah..
dan..
merasakan betapa keruhnya hidup ini ketika orang lain sangat menikmati kehidupan..
bosan akan kehidupan yang sedang ia jalani dan membuatnya ikin menyudahinya...
iya..
begitulah perasaan orang galau..

buat yang udah punya pacar..
kegalauan yang mungkin dirasakan adalah:
bener..
mereka galau untuk memilih.. antara bertahan dengan selingkuhan atau udahan sama pacar sendiri...
kegalauan tak berarti karna apapun yang mereka pilih sama aja..
iya.. sama..
udahan sama pacar sendiri=resmi sama selingkuhan
pertahanin selingkuhan= udah capek sama pacar..
ayo.. beda bagian mananya coba??
gw aja bingung..

yang terakhir..
gw akan memberikan kegalauan yang biasa terjadi kalo bareng sama temen-temen gw..
kayak gini jadinya:

Tips Agar Tidak Galau Karena Mantan Punya Kekasih Baru


1. Tidak Mengecek Media Sosialnya

Mengecek seluruh media sosialnya malah membuat Anda sulit move on. Melihat foto mesra si dia dan kekasih barunya di Facebook atau kata-kata mesra di Twitter tidak akan memberi keuntungan untuk Anda, justru membuat Anda semakin sedih karena cemburu.

2. Tidak Merusak Hubungannya

Jika Anda merasa amat cemburu dan tidak terima si dia memiliki kekasih baru, jangan berpikir untuk mendekati si dia kembali. Sikap kekanakan tersebut, malah membuat Anda menderita. Bagaimana jika Anda ditolak oleh sang mantan? Tentunya akan lebih sakit. Lagipula, meskipun Anda berhasil mendekatkan diri kepada sang mantan, tetap saja tindakan Anda salah. Anda telah merebut si dia dari cowok/cewek lain. Tentu Anda tidak ingin bernasib sama seperti itu, bukan?

3. Menyibukkan Diri

Mungkin terdengar klise, tapi cara ini bisa sangat berhasil. Ketika Anda hanya diam di rumah, mendengarkan lagu-lagu sedih dan stalker segala sosial medianya, tentu perasaan galau akan semakin besar. Sibukkan diri Anda dengan mengikuti berbagai kegiatan menyenangkan. Seperti ikut kelas organisasi, membaca buku, pergi bersama teman atau memainkan game. Kegiatan yang menyenangkan bisa mengalihkan pikiran Anda.

4. Kencan dengan Cewek Lain

Mengetahui si dia punya kekasih baru, perasaan ingin cepat-cepat punya kekasih baru mungkin langsung terbesit. Namun, jangan buru-buru punya kekasih ketika Anda masih dalam kondisi labil. Boleh saja Anda berkencan dengan berbagai cewek/cowok, tapi tidak terburu-buru mencari kekasih baru, hanya karena si mantan telah punya pacar baru.

Jumat, 03 Mei 2013

Undang Undang Haki di Bidang TIK


Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).